Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggota Konstituante dipilih oleh warganegara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Baca juga: Percobaan Pemilu DIY tahun 1951