Pemilu zaman UUDS 1950

Dasar hukum

Dasar hukum pemilihan umum menurut UUDS 1950 terdapat pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 57

Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 135 ayat (2)

Anggota Konstituante dipilih oleh warganegara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut dibentuklah undang-uandang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante. Pemilihan dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, dan dengan sistem perwakilan berimbang.

Pembagian daerah Pemilihan Umum

Seluruh wilayah Indonesia (minus daerah Irian Barat yang masih dikuasi Belanda) dibagi menjadi 16 daerah pemilihan dan diikuti oleh 27 partai politik dan satu dari perseorangan. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk pemilihan anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota Konstituante.
Konstituante yang bertugas membentuk Undang-undang Dasar itu telah dilantik pada tanggal 10 Desember 1956. Setelah hampir 3 tahun bersidang tidak mendapatkan hasil, bahkan sebagian besar anggotanya menyatakan tidak bersedia lagi bersidang, maka Konstituante telah dibubarkan oleh Presiden dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sedangkan DPR hasil pemilu pada tahun 1955 itu tetap bekerja terus dengan menyesuaikan UUD 19475.

Baca juga: Percobaan Pemilu DIY tahun 1951

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

Artikel Terkait
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya

Artikel Populer
Daftar 38 Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya Terbaru
Kalender Jawa Desember 2025: Weton, Pasaran, dan Hari Baik
Zaman Penjajahan di Indonesia: Sejarah, Dampak, dan Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Kerajaan Kutai: Sejarah, Kejayaan, dan Peninggalannya (Abad ke-4 M)
Kerajaan Majapahit (Abad ke-13 M – 15 M): Sejarah, Kejayaan, dan Peninggalannya