Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi

Negara demokrasi ialah negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya di negara tersebut terdapat pengakuan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Istilah lain yang dipergunakan untuk demokrasi ialah kerakyatan. Pengertian kerakyatan diartikan adanya hak rakyat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Jadi suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi apabila rakyat negara tersebut memperoleh hak untuk melakukan kegiatan kenegaraan dibidang tersebut politik.

Ditinjau dari sistem pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau atau reprensentative democracy).

Penyebab Negara Tidak Menjalankan Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung menurut sejarah secara murni dapat dilaksanakan di negara-negara kota (City State) di Yunani kuno yang disebut Polis, karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya sedikit. Kiranya pada waktu sekarang kecil sekali kemungkinannya ada negara yang masih menjalankan demokrasi langsung, karena :
  • pada umumnya wilayah sesuatu negara itu luas, dan tidak terdiri satu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau.
  • pada umumnya rakyat sesuatu negara sudah berjumlah besar.
  • masalah negara yang bersifat politis jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit.
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut maka negara-negara modern sekarang melaksanakan demokrasi perwakilan, yaitu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatmya secara tidak langsung atau dengan melalui wakil-wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan di bidang politik.

Negara Demokrasi Memiliki Wakil Rakyat

Di dalam negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi tidak langsung harus terdapat lembaga perwakilan rakyat. Lembaga itu berfungsi sebagai wadah wakil-wakil rakyat menyalurkan pendapat, aspirasi atau saran, serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang lain, dan untuk menentukan keputusan politik atau kebijaksanaan lainnya.
Apabila dalam suatu negara sudah terdapat lembaga perwakilan rakyat, meskipun bentuk dan pengisian keanggotaannya belum seperti sebagaimana lazimnya, maka terhadap sistem politik negara tersebut sudah menunjukkan adanya demokratisasi di masyarakat yang bersangkutan.

Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil tersebut harus ditentukan oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dirinya sebagai negara demokrasi.

Bagi rakyat suatu negara maka pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan hak-hak asasinya. Setiap warganegara memiliki hak pilih, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Agar selalu terdapat kesegaran kesegaran dalam tubuh lembaga perwakilan rakyat, maka pemilihan umum untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan diadakan secara berkala, misalnya setiap empat tahun atau setiap lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pada umumnya pelaksanaan pemilihan umum mempunyai tujuan :

  1. melaksanakan kedaulatan rakyat.
  2. melaksanakan hak asasi warga negara.
  3. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

Baca juga:

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

Artikel Terkait
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya

Artikel Populer
Daftar 38 Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya Terbaru
Kalender Jawa Desember 2025: Weton, Pasaran, dan Hari Baik
Zaman Penjajahan di Indonesia: Sejarah, Dampak, dan Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Kerajaan Kutai: Sejarah, Kejayaan, dan Peninggalannya (Abad ke-4 M)
Kerajaan Majapahit (Abad ke-13 M – 15 M): Sejarah, Kejayaan, dan Peninggalannya