Instrumen KOMNAS HAM

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dibentuk tanggal 7 Juli 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, namun pada tahun 1999 persoalan Komnas HAM diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Fungsi dan Tujuan KOMNAS HAM

Fungsi Komnas HAM adalah melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Adapun tujuan Komnas HAM, antara lain sebagai berikut :

1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
KOMNAS HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan berbagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional

  1. UUD 1945 beserta amandemennya
  2. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
  3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  4. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
  5. Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis
  6. Peraturan perundang-undangan nasional yang terkait
  7. Keppres No. 10 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
  8. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komnas Antikekerasan terhadap perempuan

Instrumen Internasional

  1. Piagam PBB 1945
  2. Deklarasi Universal HAM 1948
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Baca juga artikel yang berhubungan dengan HAM berikut:

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan.

Artikel Terkait
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya