Persetujuan Tuntang berisi 3 hal, adapun apa isi dari Kapitulasi Tuntang selengkapnya silahkan baca VOC bangkrut dan Kapitulasi Tuntang
Inggris resmi berkuasa atas wilayah Indonesia. Pemerintahan Inggris di Indonesia dipimpin oleh Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816). Raffles mengeluarkan kebijakan sistem pajak tanah atau dalam bahasa Inggris Landrent System, atau disebut juga sistem sewa tanah, atau Landelijh Stelsel.
Penjajahan Inggris di Indonesia tidak berlangsung lama, karena di Eropa terjadi perubahan situasi. Belanda dan Inggris kemudian mengadakan perjanjian kembali pada tahun 1814. Perjanjian tersebut di kenal dengan nama “Perjanjian London 1814” atau tepatnya Anglo-Dutch Treaty of 1814.
Selengkapnya tentang peralihan kekuasaan dari Belanda ke Inggris silahkan baca di artikel 5 langkah kontroversial Daendels
Sedangkan serah terima kekuasaan antara Inggris dan Belanda kembali dilakukan pada tahun pada tahun 1816. Sejak tahun itu pemerintah Hindia Belanda mulai berkuasa kembali di Indonesia.