Perjuangan di dalam Volksraad
Pada tanggal 18 Mei 1918 Belanda membentuk Dewan Perwakilan semacam parlemen, yang disebut Volksraad (Dewan Rakyat). Dewan ini berkedudukan di Jakarta. Tetapi dewan rakyat itu tidak memiliki kekuasaan apa-apa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal ini disebabkan karena anggotanya sebagian besar orang-orang Belanda.
Bagi partai-partai yang bersifat kooperatif, ada beberapa wakil yang duduk dalam dewan itu. Untuk memperkuat persatuan wakil-wakil Indonesia, Husni Thamrin pada tahun 1930 membentuk Fraksi Nasional.
Perjuangan lewat Dewan Rakyat itu ternyata tidak membawa hasil. Maka timbullah tuntutan, agar pemerintah Hindia Belanda membentuk DPR sejati dan memberi hak yang lebih luas kepada rakyat Indonesia. Karena tuntutan semakin keras, maka Belanda pada tanggal 18 November 1918 mengeluarkan sebuah janji yang terkenal dengan Janji November.
Petisi Sutarjo dan GAPI
Dalam janji tersebut Belanda akan memberi hak yang lebih luas bagi Dewan Rakyat dan akan memperbaiki pemerintahan di Indonesia. Janji itu tidak ditepati. Karena itu, maka pada tahun 1936 dalam dewan ini muncul petisi, yang terkenal dengan Petisi Sutarjo. Petisi itu menuntut diberikannya pemerintah sendiri kepada rakyat Indonesia secara berangsur.
Tetapi petisi ini ditolak oleh Belanda. Sebagai reaksi maka pada tahun 1939 terbentuklah gabungan parta-partai yang disebut Gabungan Politik Indonesia. (GAPI). Gapi menuntut Indonesia berparlemen. Karena adanya tuntutan tersebut, kemudian Belanda membentuk Komisi Visman. Komisi ini bertugas menyelidiki kehendak rakyat.
Di tengah-tengah giatnya bangsa Indonesia menuntut hak pemerintahan kepada Belanda itu, dunia sedang diramaikan dengan perang Pasifik, sebagai rangkaian Perang Dunia 2. Dalam hal ini Jepang banyak mendapat kemenangan di Asia.