Presiden Soeharto menerima dan mengadakan pembicaraan dengan Menteri Dr. Antonio de Almeida Santos dan menegaskan beberapa hal, yaitu :
Mayor Rebello Gonzales utusan Pemerintah Portugis terbang dari Lisabon ke Timor Timur dan menyampaikan bahwa akan ada referendum daerah itu pada bulan Maret 1975, katanya boleh pilih satu antara 3. Pilihan tersebut yaitu :
Situasi kehidupan rakyat di Timor Timur pada waktu itu ada 3 partai politik, yaitu:
Kolonel Lemos Peres berpihak kepada partai Fretilin. Partai ini diberi kesempatan memperoleh dan menggunakan senjata dari tentara Portugis. Karena Fretilin merasa kuat, maka memusuhi dan memerangi pihak lawan-lawannya yang dianggap menghalang-halangi cita-citanya.
Sementara kaum Fretilin mengganas memerangi kaum UDT dan lainnya, maka partai APODETI yang tanggap situasi melakukan siaga penuh dan bersiap siaga di perbatasan Timor Timur – Indonesia. Karena pihak UDT merasa terdesak, maka minta bantuan dan bersatu dengan pihak APODETI melawan Fretilin.
Sementara kaum Fretilin mengganas, maka pemimpin-pemimpin UDT dan APODETI mengumumkan proklamasi di Balibo pada tanggal 7 Desember 1975, yang berisi pernyataan bahwa Timor Timur berintegrasi dengan Pemerintah RI.
Atas dasar proklamasi Balibo dan permintaan pemimpin-pemimpin UDT dan APODATI maka sukarelawan Indonesia membantu dan berintegrasi dengan putra-putra Timor Timur untuk melawan kaum Fretilin yang mengganas dibantu oleh tentara serta pemerintah Portugis.
Akhirnya putra-putra TimTim yang telah berintegrasi dan bersatu dengan saudara-saudara sukarelawan yang sedia berkorban membantu mengusir penjajah dengan kaki tangannya, maka berhasillah menghancurkan kekuatan Fretilin dengan sisa penjajah Portugis di Timor Timur.
Dengan hancurnya Fretilin maka kemudian rakyat sepakat membentuk pemerintah sementara yang dipimpin oleh Arnaldo dan Rais Aurojo. Dalam usaha untuk memahami dan menyalurkan keinginan rakyat Timtim yang sebenarnya, maka pemerintah sementara mengadakan rapat besar di Dili.
Rapat itu dihadiri oleh wakil dari 13 kabupaten. Rapat tersebut menghasilkan petisi kepada Pemerintah RI, tentang keinginan rakyat Timor-Timur untuk berintegrasi dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 16 Juli 1976 petisi tersebut disampaikan oleh pemimpin-pemimpin Timor Timur kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk menanggapi petisi tersebut, maka dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 113/LN/1976 dibentuklah delegasi untuk mengetahui secara langsung keinginan rakyat Timor Timur.
Atas dasar laporan delegasi yang telah mengetahui secara langsung keinginan rakyat Timtim, maka pemerintah RI mengadakan langkah-langkah konstitusional, yaitu dengan mengajukan rencana Undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Republik Indonesia, tentang integrasi Timor Timur kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencana undang-undang tersebut disyahkan oleh DPR pada tanggal 17 Juli 1976, menjadi Undang-undang dan kemudian oleh MPR dengan ketetapan MPR nomor VI/MPR/1978 Timor Timur ditetapkan menjadi Propinsi yang ke-27 dari wilayah negara kesatuan RI.
Mengapa akhirnya Timor-Timur lepas dari wilayah RI? Baca selengkapnya pada artikel : Lahirnya negara Timor Leste