Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang.

Jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang dengan masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Tugas dan wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut :
a. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pengajuan itu, meliputi :
  1. hubungan pusat dan daerah
  2. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  3. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
  4. perimbangan keuangan pusat dan daerah
Dewan Perwakilan Daerah
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah. Pelaksanaan pengawasan itu, meliputi :
  1. pembentuk, pemekaran, dan penggabungan daerah
  2. hubungan pusat dan daerah
  3. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
  4. pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
e. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang dengan APBN.

Alat kelengkapan DPD

Alat kelengkapan DPD adalah pimpinan, panitia ad hoc, badan kehormatan, dan panitia-panitia lain yang diperlukan. Ketua DPD untuk periode untuk 2009-2014 adalah Irman Gusman dari Sumatra Barat, dan Wakil Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIJ) dan La Ode Ida dari Sulawesi Tengah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jendral DPD yang ditetapkan dengan keputusan presiden, dan personilnya terdiri dari pegawai negeri sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden dan usul pimpinan DPD.

Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi dan KPK

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan.

Artikel Terkait
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Awal Mula Indonesia Merdeka

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sistem Kepercayaan Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Spiritual yang Masih Bertahan

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Sastra dan Bahasa pada Zaman Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Keindahan Arsitektur dan Seni Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Warisan Megah yang Abadi

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

Sistem Pemerintahan Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Struktur, Pengaruh, dan Warisannya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya

7 Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia: Sejarah, Warisan, dan Pengaruhnya