![]() |
| Peta Wilayah Provinsi DKI Jakarta |
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi menjadi kota administrasi dan kabupaten administrasi. Wilayah kota administrasi dan kabupaten dibagi menjadi kecamatan serta wilayah kecamatan dibagi menjadi kelurahan.
Semula Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi 5 kota administrasi, tetapi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi 5 kota administrasi dan 1 kabupaten administrasi dengan dibentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembagian wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini sebagai berikut:
![]() |
| Sumber: Jakarta dalam Angka (Jakarta in Figures) 2006, BPS Provínsi DKI/Jakarta. |
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai daerah khusus,
Baca juga: Pakaian Adat Betawi dan Senjata Tradisional Betawi