Fungsi Komnas HAM adalah melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Adapun tujuan Komnas HAM, antara lain sebagai berikut :
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan berbagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Baca juga artikel yang berhubungan dengan HAM berikut: