Setelah kita mengetahui 3 jenis bank, selanjutnya mari kita bahas tugas pokok masing-masing bank tersebut. Tugas pokok bank selengkapnya sebagai berikut :
Tugas pokok Bank Sentral
Mengatur peredaran uang.
mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Memberikan kredit kepada bank-bank di seluruh Indonesia.
Mengawasi bank-bank di seluruh Indonesia.
Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan para penabung atau penyimpanan uang di bank.
Tugas pokok Bank Umum
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain.
Menerima titipan barang berharga.
Melayani jasa mengirimkan uang (transfer) antar bank.
Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Serifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com