Isi pokok Perjanjian Versailles

Setelah Perang Dunia I berakhir, pada tanggal 20 Juni 1919 di Istana Versailles ditandatangani perjanjian damai antara Jerman dan Empat Besar (Amerika, Inggris, Prancis, Italia) yang mewakili 31 negara bekas lawan Jerman.
Pokok-pokok isi Perjanjian Versailles adalah sebagai berikut :

A. Tentang wilayah dan jajahan

1. Di Eropa, Jerman menyerahkan daerah Alsace-Lorraine kepada Prancis, kota Eupan dan Malmey kepada Belgia, Meme kepada Lithuania dan Propinsi Posen kepada Polandia, serta Pelabuhan Danzig diinternasionalisasi.
2. Di Asia-Pasifik, Jerman menyerahkan hak sewanya atas Kiauchow, Shantung kepada Jepang. Jajahan Jerman di Pasifik diserahkan kepada Australia dan New Zealand.
3. Di Afrika, Jerman menyerahkan Afrika Barat Daya (sekarang Namibia) kepada Afrika Selatan, Afrika Timur kepada Inggris, serta Kamerun dan Togo kepada Inggris.
4. Jerman menguki kemerdekaan Belgia, Polandia, Cekoslowakia dan Austria.

Treaty of Versailles picture

B. Bidang militer

1. Jerman hanya diperbolehkan memiliki angkatan perang sebanyak 100.000 orang, dan dilarang mengadakan rekrut baru.
2. Angkatan lautnya dibatasi hanya boleh memiliki kapal perang yang terbatas (24) kapal tanpa kapal selam.
3. Jerman harus menghancurkan benteng-benteng pertahanannya.

C. Bidang ekonomi

Jerman wajib membayar ganti, kerugian perang atas hancurnya harta termasuk peralatan perang. Perang Dunia I yang berlangsung selama 4 tahun telah menelan korban 8,5 juta orang meninggal, 29 juta luka-luka atau hidup cacat, dan kehancuran harta benda yang tak ternilai.

Kunjungi: Sejarah Dunia Lainnya

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

Artikel Terkait
Memahami Etos Post Modern: Nilai, Ciri, dan Dampaknya dalam Masyarakat Kontemporer

Memahami Etos Post Modern: Nilai, Ciri, dan Dampaknya dalam Masyarakat Kontemporer

Hikayat Tanah Hindia: Menelusuri Jejak Sejarah Nusantara dalam Lintasan Waktu Kolonial

Hikayat Tanah Hindia: Menelusuri Jejak Sejarah Nusantara dalam Lintasan Waktu Kolonial

100 Pertanyaan dan Jawaban seputar Agama

100 Pertanyaan dan Jawaban seputar Agama

100 pertanyaan dan jawaban filsafat

100 pertanyaan dan jawaban filsafat

38 Soal dan Jawaban Pilihan Ganda Sejarah Dunia

38 Soal dan Jawaban Pilihan Ganda Sejarah Dunia

100 pertanyaan sejarah dunia lengkap jawabannya

100 pertanyaan sejarah dunia lengkap jawabannya

Artikel Populer
Daftar 38 Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya Terbaru
Kalender Jawa Desember 2025: Weton, Pasaran, dan Hari Baik
Zaman Penjajahan di Indonesia: Sejarah, Dampak, dan Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Kerajaan Kutai: Sejarah, Kejayaan, dan Peninggalannya (Abad ke-4 M)
Kerajaan Majapahit (Abad ke-13 M – 15 M): Sejarah, Kejayaan, dan Peninggalannya